PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya menemukan ribuan produk pangan tak layak konsumsi selama operasi pengawasan menjelang Idulfitri 1446 H/2025.

Operasi yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025 ini menyasar sarana distribusi pangan di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur.

Petugas BPOM memeriksa berbagai jenis sarana, mulai dari ritel tradisional dan modern hingga gudang distributor.

Fokus pengawasan diarahkan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak. Pengawasan juga menyasar produk takjil yang mengandung bahan terlarang.

"Hasilnya, dari 32 sarana distribusi pangan yang diperiksa, sebanyak 21 sarana (65,63%) ditemukan menjual produk TMK. Total temuan mencapai 1101 pieces dari 97 jenis produk, senilai Rp 12.663.700,00. Produk kedaluwarsa mendominasi temuan (53,61%), diikuti produk rusak (29,90%) dan TIE (16,49%)," kata Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, Ali Yudi H, Senin, 24 Maret 2025.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan berbagai langkah. Pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi, termasuk pengamanan produk dan instruksi pengembalian produk TIE kepada pemasok.

Produk rusak dan kedaluwarsa dimusnahkan. BPOM Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan akan melaporkan hasil pemeriksaan hingga tahap akhir intensifikasi pengawasan pangan.

Selain penegakan hukum, BPOM juga berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil (UMK), melalui pendampingan dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi peredaran pangan TIE. BPOM menekankan komitmennya dalam mengawal keamanan pangan demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya selama Ramadan dan Idulfitri.

Pelaku usaha kembali diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan. BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.

Periksa informasi pada label, nilai gizi, dan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Pilihlah produk dengan logo Pilihan Lebih Sehat jika tersedia.

Bagi masyarakat yang menemukan produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), BPOM Palangka Raya menyediakan saluran pelaporan melalui laman bit.ly/ELAMAHAMEN atau menghubungi Halo Infokom BBPOM di Palangka Raya di nomor 0811-555-633.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi kesehatan bersama," pungkasnya. (PATHUR/j)