BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan.
"Saya ingin mengingatkan para pengusaha agar jangan lupa membayar THR bagi karyawan, sebagaimana telah diatur oleh SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025," ujar Rawing dalam keterangannya pada Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut, kata Rawing, pembayaran THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Dengan Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, pengusaha diharapkan melaksanakan kewajiban pembayaran THR selambat-lambatnya hari ini, pada 24 Maret 2025.
Rawing menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini penting agar para karyawan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan bahagia bersama keluarga.
"Dengan demikian, para karyawan dapat menerima THR tepat waktu dan menikmati momen Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rawing menyampaikan keyakinannya terhadap anggota GAPKI yang selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia percaya para pengusaha kelapa sawit anggota GAPKI akan memenuhi kewajiban mereka sesuai aturan yang ditetapkan.
"GAPKI terus mendorong anggotanya untuk menjadi pelopor dalam memberikan hak-hak karyawan, termasuk pembayaran THR, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi," ujar Rawing.
Imbauan ini diharapkan dapat mengingatkan seluruh pengusaha di Kalimantan Tengah untuk menjalankan kewajiban mereka secara profesional dan tepat waktu. Dengan kepatuhan ini, kesejahteraan karyawan dapat terjamin, sehingga suasana kerja yang harmonis terus tercipta di perusahaan. (TESTI PRISCILLA/j)









