BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I membidangi Komisi II DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu menekankan pentingnya penguatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menyatakan bahwa, regulasi ini berperan penting dalam memastikan pengelolaan lahan yang tertata dengan baik serta menghindari potensi konflik terkait pemanfaatan lahan di masa depan.
"Penguatan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas implementasi RTRW, memastikan keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan," katanya, Senin, 24 Maret 2025.
Dengan penguatan tersebut, pihaknya berharap, pengelolaan lahan di Kota Palangka Raya dapat lebih tertata, sehingga potensi konflik terkait pemanfaatan lahan di masa depan, dapat diminimalkan.
"Penguatan regulasi ini juga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kota dan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah perkotaan," bebernya.
--page
Ia menambahkan, Perda RTRWK ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi dinas, badan, atau instansi terkait lainnya untuk bekerja sesuai prosedur, sehingga dapat mencegah pembangunan yang tidak teratur.
"Dengan adanya perda ini, diharapkan penataan ruang wilayah Kota Palangka Raya dapat terencana dengan baik dan pembangunan infrastruktur dapat terwujud sesuai harapan," pungkasnya. (MARINI/Y)









