BORNEONEWS, Sampit – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2024 terpaksa ditunda, Senin, 24 Maret 2025.
Penundaan ini terjadi karena mayoritas anggota DPRD menolak melanjutkan rapat yang hanya dihadiri Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Sanggul Lumban Gaol.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, memimpin rapat tersebut. Namun, dari seluruh peserta yang hadir, hanya tiga orang yang menyetujui paripurna tetap berlangsung. Sebagian besar anggota DPRD menginginkan agar LKPj disampaikan langsung oleh Bupati atau setidaknya Wakil Bupati.
Menyikapi kondisi tersebut, Rimbun menegaskan bahwa rapat hanya ditunda dan akan dijadwalkan ulang menunggu kehadiran kepala daerah atau wakilnya.
“Dilanjutkan nanti malam karena nanti malam mungkin Wakil Bupati yang akan menyampaikannya,” kata Rimbun.
--page
Dia menambahkan, penundaan seperti ini merupakan hal yang lumrah dalam dinamika politik di DPRD. Namun, mengingat waktu yang semakin terbatas karena cuti bersama, LKPj harus segera disampaikan agar dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat Paripurna LKPj ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa LKPj wajib disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. Bulan Maret menjadi batas akhir penyampaian laporan tersebut kepada legislatif.
Selanjutnya, LKPj Bupati Kotim Tahun 2024 akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPRD dan melalui komisi-komisi terkait. DPRD juga akan memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan kebijakan pemerintahan di tahun mendatang. (DEWI PATMALASARI/Y)









