PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng pada Senin, 24 Maret 2025, menolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan multifungsi TNI. Mereka juga menuntut supremasi sipil dikembalikan.

Aksi yang dilakukan Gemas Kalteng ini berlangsung cukup alot. Suasana sempat memanas dan terjadi aksi dorong-mendorong antara massa aksi dengan petugas keamanan. Massa Gemas Kalteng berupaya menerobos masuk ke gedung DPRD.

Namun, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Jimmy Carter, akhirnya mengizinkan mereka masuk dengan syarat tertib dan bersedia berdiskusi.

"Ya, saya perbolehkan kawan-kawan sekalian masuk ke dalam asal tertib dan kita bisa mendengarkan serta berdiskusi dengan kawan-kawan," ujar Jimmy Carter kepada massa aksi.

Setelah diperbolehkan masuk, massa Gemas Kalteng kemudian menuju ruang pertemuan DPRD Kalteng. Audiensi tersebut langsung diterima oleh beberapa pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Jimmy Carter, Wakil Ketua Komisi II Bambang Irawan, serta anggota dewan Ampera AY Mebas, Hero Harappano Mandouw, dan Maryani Sabran.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Gemas Kalteng menyampaikan tuntutan mereka secara detail. Mereka mendesak DPRD Kalteng untuk turut serta menyuarakan penolakan terhadap UU TNI dan multifungsi TNI kepada pemerintah pusat.

"Kami berpendapat bahwa hal tersebut dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil," tutup Koordinator Lapangan Aksi Doni Miseri. (PATHUR/H)