BORNEONEWS, Tamiang Layang – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Barito Timur menggelar sosialisasi pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran 1446 Hijriah. Kegiatan ini berlangsung di perbatasan Barito Timur dan Kalimantan Selatan, Kelurahan Taniran, Senin, 24 Maret 2025.
Sosialisasi dipimpin Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Barito Timur, Bertulumeus, bersama Kasatlantas Polres Barito Timur, AKP Perdhana Mahardika.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2025.
“Kami ingin memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang agar memahami aturan pembatasan operasional selama Lebaran,” ujar Bertulumeus.
Ia menjelaskan, pengaturan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang untuk penanganan bencana alam.
"Pembatasan operasional angkutan barang mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat," tambahnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Barito Timur, AKP Perdhana Mahardika, mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran perjalanan.
"Kami juga mengingatkan para pemudik agar mengutamakan keselamatan dan memanfaatkan posko pengamanan yang telah disiapkan di beberapa titik strategis," lanjutnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









