BORNEONEWS, Sampit – Rapat Paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati KotawaringinTimur tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024 akhirnya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 21.15 WIB, setelah sempat mengalami penundaan.
"Hari ini rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun saat memimpin rapat Paripurna.
Sebelumnya, dirinya mengatakan, penundaan tersebut akibat Paripurna hanya dihadiri Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sanggul Lumban Gaol. Sehingga mayoritas anggota dewan tidak menyetujui paripurna dilanjutkan.
"Penundaan merupakan hal yang lumrah dalam dinamika politik di DPRD. Namun, mengingat waktu yang semakin terbatas karena cuti bersama, LKPj harus segera disampaikan agar dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Rimbun.
Wakil Bupati Kotim Irawati mewakili Bupati Halikinnor menyampaikan pidato pengantar LKPj tersebut. Ia menjelaskan, LKPj merupakan laporan resmi pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim Tahun 2024, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2.432.356.040.400,00. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Hingga akhir Desember 2024, realisasi pendapatan mencapai Rp 2.341.689.340.613,06 atau 96,27 persen dari target yang ditetapkan," kata Irawati.
Sementara itu, target belanja daerah dalam APBD 2024 sebesar Rp 2.557.473.464.100,00, dengan realisasi belanja mencapai Rp 2.313.798.763.150,00 atau 90,47 persen. Belanja daerah ini meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Irawati berharap adanya interaksi timbal balik dari DPRD melalui rekomendasi tertulis, yang harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPj disampaikan.
Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dikompilasi bersama laporan dari kabupaten/kota lainnya di provinsi.
"Kami apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2024," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









