BORNEONEWS, Sampit – Sejumlah koperasi plasma yang bermitra dengan anak perusahaan PT Makin Grup mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) setelah lahan sawit mereka disita oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penyitaan ini terjadi karena lahan koperasi tersebut masuk dalam kawasan hutan tanpa memiliki legalitas dan perizinan yang sah.
Ketua Koperasi Melati, Sabarani, mengaku terkejut saat personel TNI AD yang tergabung dalam Satgas PKH tiba-tiba memasang plang sita di areal kebun koperasi mereka.
"Kami sangat terkejut karena lahan koperasi yang bermitra dengan PT Makin juga ikut disita oleh Satgas PKH," ujar Sabarani, Selasa, 25 Maret 2025.
Merasa bingung dan kehilangan sumber pendapatan, Sabarani bersama pengurus koperasi lainnya mengadukan persoalan ini ke DPRD. Mereka berharap ada solusi agar lahan koperasi tidak disita mengingat banyak anggota koperasi yang bergantung pada sektor tersebut.
"Kami sudah mengajukan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKM) dan pemutihan kawasan, tetapi dengan adanya Perpres terbaru, koperasi kami malah masuk dalam area sitaan. Kami berharap perizinan ini segera diproses dan lahan koperasi tidak disita," katanya.
Ia menjelaskan, koperasi yang berdiri sejak 2003 ini sebenarnya tidak bermaksud mengabaikan perizinan. Namun, mereka telah mempercayakan pengurusan pelepasan kawasan hutan kepada pihak manajemen PT Makin, yang sayangnya hingga kini belum membuahkan hasil.
"Kami bermitra dengan perusahaan sejak 2003 dan telah berusaha mengurus izin hingga IUP. Namun, izin itu hanya berlaku dua tahun, setelah itu kawasan kami kembali berstatus HPK (Hutan Produksi Konversi). Kami berharap perusahaan segera menyelesaikan perizinan ini," tambahnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pengurus koperasi dan sejumlah kepala desa terkait permasalahan penyitaan lahan ini.
"Kami akan mengadakan pertemuan untuk membahas lahan koperasi yang sudah disita. Rencananya, kami juga akan menghadap ke pemerintah pusat di Jakarta untuk mencari solusi pasca penyitaan ini," ujar Rimbun.
Ia juga menyayangkan sikap manajemen PT Makin yang dinilai tidak serius dalam mengurus pelepasan kawasan hutan untuk koperasi plasma, sementara izin untuk areal perusahaan bisa diselesaikan dengan baik.
"Sangat disayangkan, PT Makin terkesan setengah hati dalam membantu koperasi mendapatkan izin pelepasan kawasan. Akibatnya, koperasi menjadi korban," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









