PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) setempat untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan kepemilikan tanah yang sering menjadi sumber permasalahan di wilayah tersebut.

Hatir menilai, sengketa tanah di Kota Palangka Raya memerlukan solusi yang jelas dan tegas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. 

"Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penertiban administrasi pertanahan, memperjelas status hukum lahan, dan memberikan perlindungan hukum bagi warga yang memiliki hak sah atas tanah mereka," katanya, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurutnya, regulasi yang jelas dan upaya penyelesaian konflik secara adil akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.

"Jika konflik diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, masyarakat akan merasa hak-haknya dilindungi dan mendapatkan kejelasan hukum atas kepemilikan mereka," ujarnya.

Untuk mewujudkan penyelesaian konflik tanah secara adil, menurut Hatir adanya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.  

Ia juga meminta pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan setiap sengketa tanah diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tanpa memihak atau memengaruhi kepentingan kelompok tertentu.

"Lakukan juga kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan masyarakat penting untuk mempercepat penyelesaian konflik," pungkasnya. (MARINI/j)