PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Rusdiansyah menyebut adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengurusan administrasi pertanahan sangat penting untuk mencegah sengketa atau tumpang tindih kepemilikan tanah. 

"Dengan SOP yang jelas dan diterapkan secara konsisten, proses legalisasi dan pengakuan hak atas tanah menjadi lebih transparan dan memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh negara," katanya, Selasa, 25 Maret 2025.

Fraksi Partai PKB ini menegaskan, SOP yang jelas memastikan proses pendaftaran, sertifikasi, dan penetapan hak atas tanah berjalan sesuai aturan. 

"Hal ini mengurangi kemungkinan klaim ganda atau sengketa di kemudian hari," tegasnya.

Dengan adanya SOP yang mengatur semua tahapan administratif, pemilik tanah mendapatkan jaminan hukum yang sah dan diakui oleh negara melalui dokumen resmi, seperti sertifikat tanah.

Ia juga berpendapat SOP membuat proses administrasi menjadi lebih terbuka dan terstruktur. Masyarakat dapat memahami alur yang harus diikuti, dan pemerintah dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.

"Penerapan SOP yang efektif memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan hak atas tanah secara sah dan dilindungi oleh hukum, menciptakan rasa aman dan kepastian bagi semua pihak," bebernya. (MARINI/j)