BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kementerian Agama Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan zakat fitrah 1446 Hijriah.
Ketentuan ini merupakan hasil rapat yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Baznas, Ormas Islam dan perwakilan tokoh agama di Kuala Pembuang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Seruyan, H. Taufikurrahman, menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok mengacu pada surat MUI Kalteng, yakni seberat 2,8 kg per jiwa.
“Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok mengacu dari surat MUI Kalteng, yaitu sebesar 2,8 kg per jiwa,” ujarnya, Selasa, 25 Maret 2025.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dikonversikan dalam bentuk uang dengan perhitungan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh warga.
“Jadi untuk perhitungannya, harga beras yang dikonsumsi per kilogram dikalikan dengan 2,8 kilogram, maka hasilnya adalah jumlah uang zakat fitrah yang harus dibayarkan per jiwa,” jelasnya.
Sebagai contoh, jika harga beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah Rp.20.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp.56.000 per jiwa.
“Untuk harga beras menyesuaikan daerah masing-masing kecamatan di Kabupaten Seruyan dengan berpedoman pada kadar zakat 2,8 kg,” tambahnya.
Kemenag Seruyan juga mengimbau agar panitia pengumpul zakat fitrah dapat menyampaikan rekapitulasi dan pendistribusian zakat fitrah serta zakat mal kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan paling lambat pada 16 April 2025.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (FAHRUL/j)









