BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengusulan kepada pemerintah daerah terkait penetapan waktu operasional alat berat yang melintasi jalan dalam Kota Palangka Raya.
"Usulan kepada pemerintah daerah terkait penetapan waktu operasional alat berat yang melintasi jalan dalam Kota Palangka Raya bertujuan untuk menjaga keamanan, dan kenyamanan masyarakat," katanya, Selasa, 25 Maret 2025.
Adapun alasan pentingnya penetapan waktu operasional alat berat yaitu menjaga keselamatan pengguna jalan. Sebab, kata dia, pergerakan alat berat bisa membahayakan pengendara, terutama di jalan sempit atau padat lalu lintas.
Hatir melanjutkan, usulan itu sekaligus menetapkan kawasan tertentu di dalam kota sebagai zona larangan melintas bagi alat berat di jam operasional tertentu, seperti area perkantoran, sekolah dan kawasan padat penduduk.
"Berikan izin khusus untuk operasional alat berat di luar jam yang ditentukan untuk proyek strategis atau kondisi darurat," bebernya.
--page
Dengan menetapkan aturan tersebut, ia menegaskan bahwa alat berat hanya diizinkan beroperasi di luar jam sibuk guna mengurangi dampak negatif terhadap mobilitas dan infrastruktur. (MARINI/Y)









