BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang melakukan kunjungan reses ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisasi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah H. Aryawan bersama jajarannya menyampaikan sejumlah persoalan dalam implementasi regulasi tersebut.
“Pengawasan yang ketat dan partisipatif sangat diperlukan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan transparansi yang jelas serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi,” kata Aryawan di Aula Lewu Berkah, Senin, 24 Maret 2025.
Dinas PMD juga melaporkan bahwa sepuluh kabupaten telah menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) versi 2.0.7 dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, dilakukan pelatihan bagi kepala desa dan perangkat desa guna meningkatkan kompetensi mereka.
Aryawan menambahkan bahwa Dinas PMD mendukung program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan pemerintah pusat. Ia berharap kunjungan ini dapat memperkuat kolaborasi dalam pembangunan desa di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/H)
DPD RI Awasi Implementasi UU Desa di Kalimantan Tengah
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







