BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo, memastikan bahwa pengadaan papan tulis interaktif telah dilakukan sesuai prosedur dan diawasi oleh Inspektorat.
"Saat kita melakukan pengadaan itu ada pendampingan dari instansi terkait seperti Inspektorat, dan nantinya juga akan diaudit. Setiap tahun pasti ada audit, baik audit reguler, audit internal, maupun audit eksternal. Jadi tidak ada masalah," ujar Reza di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 24 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban SNI dalam pengadaan papan tulis tersebut, melainkan hanya ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Dalam berita yang saya baca, disebutkan ada kewajiban SNI, padahal tidak ada kewajiban tersebut, yang ada adalah ketentuan TKDN," jelasnya.
Reza mengajak pihak yang memiliki pertanyaan terkait pengadaan ini untuk langsung menghubunginya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
--page
"Alangkah baiknya apabila ada informasi atau isu seperti ini, lebih baik ditanyakan langsung kepada saya. Nomor WhatsApp saya aktif," tutupnya. (HERMAWAN DP/Y)









