PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan termasuk pemberian hak tunjangan hari raya.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi menyatakan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 mulai beroperasi sejak H-7 Idulfitri 1446 H.

"Bagi para pekerja yang merasa THR mereka bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Prov. Kalteng. Silakan laporkan saja permasalahannya, kami siap membantu," ujar Farid Wajdi di Palangka Raya, Senin, 24 Maret 2025.

Selain datang langsung ke kantor Disnakertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing-masing daerah, pekerja bisa menghubungi nomor 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084, serta melalui email hi.provkalteng@gmail.com.

Farid menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi tegas akan diberlakukan. (HERMAWAN DP/R)