SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan komitmennya untuk meneruskan aspirasi aliansi mahasiswa yang menolak Undang-Undang (UU) TNI ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Kami dari DPRD Kotim memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang hari ini menyampaikan aspirasinya. Delapan poin tuntutan ini kami terima, dan kami akan bersama perwakilan mahasiswa menyampaikan hal ini ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata ketua DPRD Kotim Rimbun, Rabu, 26 Maret 2025.

Hal itu ia sampaikan saat menerima aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa di Kantor DPRD Kotim. Rimbun bahkan ikut duduk bersama mahasiswa di lantai Ruang Raat Paripurna untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa.

Adapun mahasiswa yang tergabung dalam HMI, PMII, GMNI, GMKI, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia mengatasnamakan aliansi kesatuan rakyat sipil tersebut menyampaikan 8 tuntutan kepada wakil rakyat.

Mendengar aspirasi tersebut, Rimbun berjanji akan menyiapkan mobilisasi dan akomodasi bagi tiga perwakilan mahasiswa untuk mengawal aspirasi ke DPRD Provinsi. 

--page

"Kami mengapresiasi kepekaan mahasiswa dalam melihat situasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ini juga menjadi bentuk sinergi kami di DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsi kami dengan baik. Kami terbuka untuk kritik dan saran agar dapat bekerja sesuai keinginan masyarakat," tambahnya.

Koordinator aksi, Wahyu Ceria, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal aspirasi mereka hingga perjuangan ini tuntas.

"Aspirasi kami sudah kami sampaikan ke DPRD Kotim. Kami berkomitmen untuk terus mengawal tuntutan ini hingga ada respons yang jelas. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melakukan konsolidasi kembali," ujar Wahyu.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan delapan poin tuntutan, yaitu:

1. Mendorong DPRD Kabupaten Kotawaringin timur untuk menyuarakan tuntutan masyarakat Kalimantan Tengah ke DPR-RI 

2. Menuntut DPR-RI untuk segera mencabut UU TNI jika terindikasi dapat memperluas peran TNI di ranah sipil, yang pada perumusannya tidak transparan dan terkesan terburu-buru. 

3. Menuntut komitmen pemerintah untuk menjamin keterbukaan dan transparansi informasi terhadap publik serta meningkatkan partisipasi publik dalam sctiap pengambilan kebijakan agar terciptanya Good Governance. 

4. Menolak segala bentuk dwifungsi ABRI/TNI yang tidak sesuai pada substansi pertahanan. 

5. Mendorong supremasi sipil yang kuat dan independen sebagai pilar utama dalam demokrasi yang sehat. 

6. Menolak segala bentuk militerisasi dan wujudkan supremasi sipil. 

7. Menuntut agar dapat mengembalikan perwira aktif TNI/POLRI dari jabatan sipil. 

8. Menuntut DPRD Kalimantan Tengah bertanggung jawab atas keresahan rakyat dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak menjadi alat bagi militer untuk merangsek kec ranah sipil. 

"Kami di sini untuk menegakkan supremasi sipil. Kami berharap UU TNI tidak merusak ranah sipil. Jika tidak ada tanggapan, kami akan terus bergerak karena ini adalah suara rakyat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)