BORNEONEWS, Palangka Raya - Indonesia masuk dalam empat besar negara dengan lahan gambut terbesar di dunia, berdasarkan data Wetland International tahun 2008. Total lahan gambut global tercatat seluas 381,4 juta hektare dengan distribusi terbesar berada di Eropa dan Rusia yakni 44,08 persen. Indonesia sendiri memiliki luas lahan gambut sebesar 18,5 juta hektare atau sekitar 6,95 persen dari total gambut global, menempatkannya setelah Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP, Eddy Abdurrahman, menjelaskan bahwa konversi lahan gambut menjadi lahan pertanian dan lainnya terus terjadi dalam sejarah peradaban manusia. Pada periode 1990-2008, tercatat 3,83 juta hektare gambut dunia telah mengalami konversi, dengan Indonesia menyumbang sekitar 13 persen dari angka tersebut.
"Konversi ini perlu dikelola dengan baik untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi," ungkap Eddy dalam rilisnya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Pemanfaatan gambut global mayoritas digunakan untuk pertanian, mencapai 80 persen, sementara 20 persen sisanya digunakan untuk hutan gambut. Di Indonesia, lahan gambut yang sesuai untuk pertanian hanya 6,05 juta hektare dari total 18,5 juta hektare, menurut data Kementerian Pertanian tahun 2016. Sebagian besar gambut yang cocok untuk pertanian berada di Pulau Kalimantan, terutama jenis lahan gambut dangkal.
Eddy juga menyoroti pemanfaatan lahan gambut di sektor kelapa sawit sebagai bagian dari sejarah panjang perkebunan di Indonesia. Sebagian kebun sawit tertua di Sumatera Utara dan Aceh telah berkembang di atas lahan gambut selama lebih dari 75 tahun.
"Tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut telah menjadi bagian dari teknologi budidaya kelapa sawit di Indonesia," tambahnya.
Menurut penelitian Gunarso sebagian besar perkebunan kelapa sawit Indonesia berada di lahan mineral sebesar 77 persen, sementara di lahan gambut hanya sekitar 23 persen. Namun, jika dibandingkan dengan luas gambut nasional, sawit di lahan gambut hanya mencakup delapan persen. Di Pulau Sumatera, 29 persen sawit berada di lahan gambut, sedangkan di Pulau Kalimantan hanya 11 persen.
Kebijakan pengelolaan ekosistem gambut juga telah diatur melalui Permentan Nomor 14/2009 dan PP Nomor 71/2014. Kebijakan tersebut mencakup kriteria lahan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk sawit, pengaturan drainase, hingga pembinaan dan pengawasan. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengelola sumber daya gambut secara berkelanjutan.
Selain itu, pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit hanya mencakup 11 persen dari total luas daratan Indonesia, menurut data PASPI tahun 2016. Kebun sawit di Sumatera menyumbang sekitar 10 persen dari luas daratan pulau tersebut, sementara di Kalimantan hanya lima persen.
"Persepsi bahwa sawit di lahan gambut tidak memiliki tata kelola yang baik adalah keliru," tegas Eddy.
Eddy menutup dengan menekankan pentingnya pemanfaatan lahan gambut secara bijak untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
"Dengan tata kelola yang tepat, lahan gambut dapat terus mendukung pembangunan berkelanjutan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/j)









