BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Yayang Dasyareni, menggelar rapat gabungan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota Fraksi Komisi A DPRD Kobar.
Dalam rapat tersebut, ia menyoroti kesejahteraan apoteker di wilayah Kobar, khususnya terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif bagi tenaga farmasi di puskesmas maupun rumah sakit.
Menurut Hj Yayang, saat ini TPP hanya diberikan kepada apoteker berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di puskesmas, sementara apoteker dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga kontrak daerah hanya menerima gaji tanpa insentif daerah.
"Apoteker di puskesmas, terutama yang bukan PNS, belum mendapatkan TPP atau insentif dari daerah. Padahal, mereka memiliki tanggung jawab yang sama dalam pelayanan kesehatan masyarakat," kata Hj Yayang Dasyareni, Kamis, 27 Maret 2025.
Selain itu, ia menyoroti sistem jasa medis yang bergantung pada jumlah kunjungan pasien di fasilitas kesehatan. Hal ini menyebabkan puskesmas dengan jumlah kunjungan rendah, terutama yang berada di wilayah terpencil, memiliki jasa medis yang kecil.
--page
"Banyak puskesmas yang jauh dari pusat kota dan jumlah pasiennya sedikit. Akibatnya, jasa medis yang diterima oleh tenaga kesehatan, termasuk apoteker, juga lebih kecil dibandingkan dengan fasilitas yang lebih ramai," tambahnya.
Hj Yayang menjelaskan bahwa besaran TPP yang diterima apoteker PNS di puskesmas saat ini disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 Tahun 2024, dengan rincian, Puskesmas dalam kota: Rp 1.364.000 per bulan, Puskesmas desa: Rp 1.452.000 per bulan, Puskesmas terpencil: Rp 1.716.000 per bulan dan Puskesmas sangat terpencil: Rp 2.156.000 per bulan
Namun, untuk apoteker di rumah sakit yang jumlahnya mencapai 19 orang dengan status PNS, P3K, dan tenaga kontrak daerah (TKD), saat ini belum mendapatkan TPP maupun insentif daerah. Mereka hanya menerima jasa medis yang bergantung pada tempat kerja masing-masing.
"Kondisi ini cukup berbeda jika dibandingkan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana apoteker di rumah sakit mendapatkan TPP daerah sebesar Rp 2,8 juta di luar jasa medis, sedangkan apoteker puskesmas menerima sekitar Rp 3 juta," jelasnya.
Saat ini, jumlah apoteker yang bertugas di puskesmas Kobar mencapai 24 orang dengan sebaran sebagai berikut, Puskesmas kota: 6 orang, Puskesmas desa: 15 orang, Puskesmas terpencil: 2 orang dan Puskesmas sangat terpencil: 1 orang
Sementara itu, berdasarkan status kepegawaiannya, mereka terdiri dari, PNS: 8 orang, P3K: 12 orang, Tenaga kontrak daerah: 3 orang dan Nusantara Sehat: 1 orang (bertugas di Puskesmas Sambi)
Dengan melihat kondisi tersebut, Hj Yayang meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan kebijakan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga apoteker, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Menurutnya, peran apoteker dalam pelayanan kesehatan sangat vital, sehingga perlu ada perhatian lebih dalam hal pemberian insentif maupun TPP.
"Kami berharap ada kebijakan yang lebih adil bagi tenaga apoteker. Tidak hanya dokter yang mendapatkan insentif yang sudah dilebur dengan TPP sebesar Rp 5-6 juta per bulan, tetapi juga tenaga farmasi yang berperan penting dalam layanan kesehatan," tegasnya.
Dengan adanya rapat gabungan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti usulan peningkatan kesejahteraan tenaga apoteker demi mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kotawaringin Barat. (DANANG/y)









