SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menikmati cuti bersama mulai Jumat, 28 Maret 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.11/8947/ΒΚKPSDM.PKAP/2024.

"Benar, mulai besok, Jumat 28 Maret, ASN sudah mulai cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947," ungkap Kamaruddin Makalepu, Kamis, 27 Maret 2025.

Cuti bersama ini akan berlanjut hingga Idul Fitri 1446 Hijriah, meliputi tanggal 2, 3, 4, 5, dan 7 April 2025.  ASN di Kotim akan kembali bertugas pada Senin, 8 April 2025. Ia berharap ASN dapat memanfaatkan cuti bersama dengan baik, namun tetap menjaga disiplin dan kesiapan untuk kembali bertugas. 

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa bagi unit kerja, satuan organisasi, serta lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta transportasi, wajib mengatur jadwal kerja pegawai agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan.

--page

"Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, dan lainnya, wajib mengatur jadwal kerja pegawai agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ASN yang berprofesi sebagai guru dan dosen tetap berhak atas cuti tahunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.  

Kamaruddin menambahkan dalam hal ini pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan kedisiplinan ASN setelah cuti bersama.

"Kami berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja tepat waktu pada 8 April 2025.  Akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,"  tegas Kamaruddin. (DEVIANA/Y)