BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawati perusahaan swasta di Palangka Raya, G (26), terpaksa mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng melalui Ipda Shamsuddin Cak Sam.
G merasa terganggu oleh mantan tunangannya, BA (28), warga Katingan, yang terus-menerus menghubunginya meskipun hubungan mereka telah berakhir lebih dari setahun lalu. Gangguan tersebut berupa pesan-pesan tidak senonoh di TikTok, termasuk ajakan untuk berhubungan badan.
"Selamat malam Cak, saya dari Kota Palangka Raya ingin konsultasi. Mantan saya ganggu terus, seperti tidak tahu diri. Kami sudah pisah lebih dari satu tahun dan sampai sekarang masih mengganggu saya. Dia selalu chat saya di TikTok dan selalu ngatain saya yang tidak senonoh, seperti minta tidur bareng. Saya merasa risih selalu diganggu, padahal kami sudah pisah secara adat Dayak," ungkap G dalam curhatannya kepada Cak Sam, Kamis, 27 Maret 2025.
G dan BA menjalin hubungan sejak masa SMA hingga kuliah, selama tujuh tahun lamanya. Mereka bahkan sempat bertunangan, namun hubungan tersebut kandas setelah dua bulan karena G diketahui berselingkuh.
Meskipun hubungan mereka telah berakhir, BA tetap bersikeras untuk menghubungi G dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.
Setelah menerima curhatan G, Cak Sam langsung menghubungi BA untuk melakukan konfirmasi dan mediasi. Dalam mediasi tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan kepada BA agar menghentikan tindakan pengganggunya terhadap G.
Cak Sam menekankan pentingnya untuk move on dan menjalani kehidupan masing-masing setelah putus hubungan.
"Kalau sudah putus dan sudah tidak ada hubungan lagi, jangan saling mengganggu. Jalani kehidupan masing-masing. Ingat! Dunia tak selebar daun Kelakai. Biar bisa move on cari pengganti," nasihat Cak Sam kepada BA.
BA pun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menghormati keputusan G untuk mengakhiri hubungan mereka. (PATHUR/H)









