BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda utama membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.
LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sepanjang tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ oleh kepala daerah merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan dan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"DPRD melalui gabungan komisi telah melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut untuk menilai efektivitas kebijakan dan program yang dijalankan oleh Pemko," katanya, Kamis, 27 Maret 2025.
Hasil evaluasi tersebut katanya, dirumuskan dalam 14 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemko Palangka Raya.
Subandi juga menyampaikan bahwa, rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ada beberapa poin utama dalam rekomendasi DPRD meliputi:
1. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah guna meningkatkan kapasitas fiskal.
2. Optimalisasi Efektivitas Program – Memastikan program yang dijalankan lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"Meskipun terdapat berbagai pencapaian positif selama tahun 2024, masih ada beberapa aspek yang memerlukan perhatian dan perbaikan," bebernya.
Rekomendasi ini diharapkannya, menjadi acuan strategis bagi Pemko Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah di masa mendatang. (MARINI/H)









