BORNEONEWS, Kasongan - Terdapat sedikitnya sembilan perusahaan di Kabupaten Katingan yang diduga menggarap lahan di kawasan hutan.
Dari informasi yang diperoleh media ini, Kamis, 27 Maret 2025, lahan yang telah digarap oleh perusahaan yang notabene masuk kawasan hutan itu telah disita oleh Satgas Garuda PKH.
Bahkan tim Satgas Garuda PKH turun langsung ke wilayah Kabupaten Katingan pada Rabu, 26 Maret 2025 kemarin.
Berikut adalah nama-nama perusahaan di Kabupaten Katingan dan luas areal yang diduga menggarap lahan di kawasan hutan.
PT Kereng Pangi Perdana luas areal yang disita 13.469, 55 hektar.
Kemudian PT Karya Dewi Putra dengan luasan lahan 4.843, 68 hektar.
Selanjutnya PT Bisma Dharma Kencana 4.987, 63 hektar, PT Gemilang Subur Maju 3.217, 17 hektar.
Berikutnya Koperasi Sawit Makmur 1.802, 57 hektar, Koperasi Putra Mangkikit Jaya 1.802, 52 hektar, PT Hampalit Jaya 58, 02 hektar, PT Bumi Hutan Lestari 334, 69 hektar dan PT Arjuna Utama Sawit 771, 62 hektar.
Sebelumnya saat acara silaturahmi dan buka puasa bersama Pemerintah Kabupaten Katingan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan menyinggung soal pihaknya yang juga turut terlibat dalam penertiban perkebunan di wilayah Kabupaten Katingan.
"Perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini, di Katingan ada 10 perusahaan menanam sawit di kawasan hutan, sudah dikasih plang penyitaan oleh Sargas PKH dan Garuda," ujarnya.
Namun, katanya tidak sertamerta perkebunan ini diambilalih pemerintah, sehingga masyarakat tidak bisa bekerja.
"Cuma tatakelolanya yang dirubah," kata Kajari Katingan, Subari Kurniawan.
Namun Subari Kurniawan tidak menyebut ke 10 perusahaan itu termasuk luasan lahan yang masuk kawasan hutan yang digarap. (ABDUL GOFUR/H)









