BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan alasannya berencana mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi adalah untuk menurunkan jumlah PMI ilegal yang bekerja di negara itu.
"Jumlah rakyat kita bekerja di sana (Arab Saudi) tapi ilegal itu 183 ribu. Iya karena dia tidak terdata. Karena dia tidak terdata maka itu problem besar," kata Menteri Karding lewat rilis pers, Kamis 27 Maret 2025.
Salah satu syarat yang disepakati Arab Saudi agar Indonesia bisa kembali mengirimkan pekerjanya adalah adanya integrasi data.
Dengan demikian, Pemerintah Arab Saudi akan menyesuaikan data pekerja migran dari Indonesia dengan Kementerian P2MI.
Mereka yang berangkat secara ilegal juga diharapkan terdaftar dalam data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI).
"Kita ke depan ini mendorong sebenarnya ada integrasi data dengan Pemerintah Arab Saudi. Agar apa? Agar seluruh orang yang berangkat (secara ilegal) itu dan terdata di sana (Pemerintah Arab Saudi) otomatis masuk ke sini (data Kementerian P2MI)," kata Menteri Karding.
Menurut dia, integrasi data menjadi hal yang paling penting dalam aspek pengawasan dan pelindungan hukum secara maksimal untuk pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
"Kalau orang yang terdata itu, 80-90 persen misalnya, aman dari masalah. Jadi kunci utama pelindungan itu kalau menurut saya itu dia terdata," kata Karding.
ANTARA









