BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta Pemerintah Kota (Pemko) setempat dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan penimbunan bahan pokok, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri.
"Tindakan ini dianggap merugikan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan barang dan kenaikan harga di pasaran," tegasnya, Jumat, 28 Maret 2025.
Ia menegaskan, penimbunan bahan pokok merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara serius dan cepat.
Untuk itu ia mendesak Dinas Perdagangan dan aparat berwenang untuk mengawasi distribusi bahan pokok di pasar dan gudang penyimpanan guna mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
Selain pengawasan ketat, ia juga mendorong Pemko Palangka Raya untuk memastikan stok bahan pokok mencukupi dan harga tetap stabil.
"Langkah ini penting agar masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, tidak terbebani oleh kenaikan harga yang disebabkan oleh praktik penimbunan," pungkasnya. (MARINI/j)









