PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan pelaku usaha mendatangi Kantor 
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya untuk menyerahkan berkas untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Penyerahan berkas dimulai sejak Senin (24/3/2025) hingga 17 April 2025. Bantuan ini merupakan program 100 hari kerja Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Wakilnya Achmad Zaini.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan setiap pelaku usaha akan menerima bantuan Rp2,5 juta dengan kuota 1.000 penerima.

Samsul menuturkan program ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cantik Palangka Raya.

"Program ini diharapkan bisa membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Bantuan ini bisa untuk menambah modal usaha, membeli peralatan, atau meningkatkan kualitas produk," sebutnya.

Samsul menjelaskan syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni pelaku UMKM wajib melampirkan fotokopi KTP, KK, NIB, foto usaha, dan rekening Bank Kalteng. (*)