JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siswa SMA di Pinrang, Sulawesi Selatan, harus diusut tuntas dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Penegakan hukum kepada pelaku harus dilakukan dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Korban harus mendapatkan keadilannya, kasus ini harus cepat diusut untuk memastikan tidak ada korban lain," kata Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan 16 korban yang masih berusia anak ini harus mendapatkan pendampingan, baik pendampingan hukum dan pendampingan psikologi hingga mereka benar-benar pulih.

"Korban harus mendapatkan layanan dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), mulai dari pendampingan hukum, pendampingan psikologi, rehabilitasi sosial, hingga betul-betul pulih, serta jika membutuhkan pemda dapat memberikan bantuan sosial," kata Aris Adi Leksono.

Sebelumnya, seorang siswa SMA berinisial S (16) diamankan polisi karena diduga telah menyodomi 16 anak laki-laki usia sekolah dasar di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasus itu terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi karena anaknya mengeluh sakit.

Para korban masih memiliki kekerabatan dengan pelaku.

Untuk melancarkan perbuatan kejinya, pelaku mengiming-iming korban dengan mengajak jalan-jalan, memberikan uang, dan meminjamkan ponsel.

Anak berkonflik dengan S diduga melakukan pelecehan sejak ia SMP hingga SMA. Korbannya ada yang dilecehkan berkali-kali.

S mengaku pernah menjadi korban sodomi saat duduk di bangku sekolah dasar (SD), yang dilakukan oleh keluarga dekatnya.

ANTARA