PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kalteng untuk tidak mengganti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan paket sembako.

Imbauan ini disampaikan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian THR dalam bentuk uang tunai merupakan kewajiban perusahaan dan tidak dapat digantikan dengan bentuk lain.

Junaidi menjelaskan bahwa pemberian THR dalam bentuk uang tunai memberikan kebebasan kepada pekerja untuk menggunakannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Mengganti THR dengan paket sembako dinilai mengurangi hak pekerja untuk menentukan sendiri bagaimana mereka akan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang dan selama Hari Raya Idulfitri," katanya, Jumat, 28 Maret 2025.

Praktik penggantian THR dengan sembako dinilai tidak adil dan merugikan pekerja. Nilai paket sembako yang diberikan perusahaan mungkin tidak setara dengan nilai THR yang seharusnya diterima pekerja. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan permasalahan di antara pekerja dan perusahaan.

Junaidi berharap agar perusahaan-perusahaan di Kalteng dapat memahami dan mematuhi imbauan ini. Pemberian THR sesuai aturan akan menciptakan iklim kerja yang harmonis dan kondusif, serta menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya.

DPRD Kalteng mengimbau agar perusahaan memprioritaskan pembayaran THR dalam bentuk uang tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan menghindari potensi konflik antara perusahaan dan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri," pungkasnya. (PATHUR/H)