SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kiyai Achmad Robita menegaskan bahwa zakat memiliki dua dimensi penting dalam kehidupan, yaitu vertikal dan horizontal.

"Zakat memiliki dimensi vertikal karena merupakan perintah Allah SWT yang harus ditaati. Sementara itu, secara horizontal, zakat juga memiliki manfaat sosial yang diberikan kepada sesama manusia yang membutuhkan," kata Kiyai Achmad Robita, Minggu, 30 Maret 2025.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau umat Muslim di Kotim untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal agar ibadah Ramadan lebih sempurna.

"Saya selaku Ketua PCNU menghimbau kepada kaum Muslimin untuk menunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal menjelang Idulfitri ini, agar ibadah Ramadan kita tidak menggantung dan bisa sampai ke hadirat Allah SWT," ujarnya.

Lanjutnya, zakat hukumnya fardhu 'ain, yang berarti wajib bagi setiap individu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam.

Agar zakat lebih tepat sasaran, PCNU Kotim mengimbau para muzakki untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah NU (LAZISNU) Kotim.

Bagi masjid, musala, atau komunitas yang ingin membantu pengelolaan zakat, mereka dapat mengajukan Surat Keputusan (SK) sebagai Amil Zakat ke LAZISNU Kotim.

"Amil zakat harus diangkat oleh pemerintah dan tidak boleh mengangkat diri sendiri. LAZISNU telah mendapat wewenang resmi untuk menerbitkan SK Amil melalui Surat Keputusan Kementerian Agama RI," tambahnya.

Saat ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LAZISNU semakin meningkat, yang dibuktikan dengan bertambahnya jumlah dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun melalui lembaga tersebut.

Adapun, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotim telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim. Ketetapan ini merujuk pada Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor: 29/DP-P-MUI/Kalteng/IV/2022 tanggal 10 April 2022, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng Nomor: 3594/KW.15.5/5-e/HK.03.1/03/2023 tanggal 23 Maret 2023 mengenai ketentuan zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, dan fidyah.

Berdasarkan ketetapan tersebut, kadar zakat fitrah ditentukan sebesar 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram beras per jiwa, sedangkan kadar fidyah ditetapkan sebanyak 1 mud, yang setara dengan 7 ons beras. (DEWI PATMALASARI/j)