PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Nenie Adriati Lambung menegaskan bahwa pengawasan terhadap makanan dan minuman tidak boleh hanya dilakukan saat momen hari besar keagamaan saja, tetapi harus dilakukan secara berkala.

Ia mengimbau Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. 

"Perlu meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran produk yang berbahaya atau kedaluwarsa. Agar masyarakat terhindar dari risiko kesehatan akibat konsumsi makanan yang tidak layak," katanya, Minggu, 30 Maret 2025.

Selain itu, makanan dan minuman yang sudah melewati masa kedaluwarsa harus segera dimusnahkan untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan.

Nenie juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para pelaku usaha agar memahami standar keamanan pangan. 

"Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha harus diberikan teguran serta pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan yang dapat merugikan konsumen," tegasnya. (MARINI/j)