PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Palangka Raya, Arthur Apriossi Tuwan, mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah maupun material rumah tangga ke daerah yang telah diberi rambu sebagai kawasan rawan banjir.

"Tindakan  membuang sampah pada areal tersebut, dapat memperparah kondisi banjir karena sampah dan material bangunan dapat menyumbat saluran air serta menghambat aliran sungai," katanya, Minggu, 30 Maret 2025.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan guna mencegah risiko banjir.

"Disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya sangat penting untuk mencegah berbagai permasalahan, seperti banjir, pencemaran, dan penyebaran penyakit," bebernya.

Dengan membuang sampah secara teratur di tempat yang telah disediakan, ia harap masyarakat dapat membantu menjaga kelancaran saluran air dan mencegah penyumbatan yang dapat menyebabkan genangan atau banjir.

"Kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan juga berkontribusi pada kualitas hidup yang lebih baik. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif seluruh warga dalam menerapkan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya serta mendukung program kebersihan yang dicanangkan oleh pemerintah kota," pungkasnya. (MARINI/j)