TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama Februari dan Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, enam orang tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,67 gram.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Dusun Timur (satu kasus), Dusun Tengah (dua kasus), dan Paju Epat (satu kasus). 

Enam tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Amid alias Amid, Mirwan S alias Amer alias Abah Candra, Rahmadi alias Agus Tulah, Abdi Sintanu alias Abdi, Pariyono alias Pahri, dan Husni Ais Tukang alias Bapak Randa.

"Barang bukti yang kami sita dari para tersangka sebanyak 18,67 gram sabu dengan nilai sekitar Rp33,6 juta. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 50 warga Barito Timur dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Minggu 30 Maret 2025.

Dari empat kasus yang diungkap, satu kasus dengan tersangka Muhammad Amid dan Mirwan S telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, sementara tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

AKBP Eddy Santoso menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Barito Timur. 

"Dari hasil penyidikan, diketahui sabu yang beredar berasal dari beberapa jalur, di antaranya Banjarmasin-Kelanis-Paju Epat, Tabalong-Tamiang Layang, dan Tabalong-Ampah," ujarnya.

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)