BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Aparat kepolisian dari Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, menggerebek arena perjudian bola gulir di Desa Ayawan RT 02, Kecamatan Seruyan Tengah, pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AR (83) beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta, melalui Kapolsek Seruyan Tengah, AKP Nanang Mauludi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota kami langsung menuju ke TKP dan mendapati ada aktivitas perjudian jenis bola gulir atau bola gelinding," ujar AKP Nanang Mauludi, Minggu, 30 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AR beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.401.000, satu buah handbag warna biru, satu tas selempang warna biru, satu buah kemoceng, satu bola warna hijau, satu bedak bayi, satu senter, dua spidol warna, satu water pass, dan satu set meja judi.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Seruyan Tengah guna proses lebih lanjut," tambahnya.
AR kini dijerat dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 (bis) ayat (1) ke-2 KUHPidana. (FAHRUL/R)









