PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengingatkan agar kendaraan dinas milik Pemko tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas operasional dinas. 

Hal ini katanya untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.

"Penggunaan aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, harus sesuai peruntukannya agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Untuk itu, perlu adanya pengawasan dan evaluasi yang ketat dari instansi terkait, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan," tegasnya, Minggu, 30 Maret 2025.

Ia mendorong Pemko Palangka Raya melakukan engawasan yang lebih ketat serta sanksi bagi pelanggar bisa menjadi langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Selain aturan yang tegas, pengawasan internal dari masing-masing dinas juga penting untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sebagaimana mestinya. 

"Pihak berwenang dapat menerapkan sistem monitoring, seperti pencatatan penggunaan kendaraan atau pemasangan GPS tracker, agar lebih transparan dan akuntabel," terangnya. 

Ia menambahkan, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, Pemko Palangka Raya perlu memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan secara optimal untuk mendukung operasional instansi dalam melayani masyarakat. (MARINI/R)