BORNEONEWS, Kotim - Meski sudah menyandang status tersangka, namun Direktur PT Cahaya Pesona Sampit Kartomo, yang terjerat kasus kepemilikan TV kabel tak berizin, tidak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor ke Mapolres Kotawaringin Timur.

“Saat ini masih kami jatuhi hukuman wajib lapor, karena ancaman hukuman yang disangkakan di bawah lima tahun,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi, kepada Borneonews Rabu (5/10/2016).

Reza mengatakan, pemilik TV kabel tak berizin tersebut dijerat dengan Pasal 58 Huruf B Junto Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005 tentang penyiaran, dengan acaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp5 miliar.  

Walaupun sudah menjadi tersangka dan sejumlah peralatan penyiaran di sita pihak reskrim. Namun mereka terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah warga yang berlangganan dengan TV kabel tersebut. Hal itu dilakukan, guna mengontrol penyiaran yang mereka lakukan. Apakah sudan berhenti, atau masih melakukan aktivitas seperti biasanya.

“Yang pasti kami terus pantau hal itu, nanti kalau sampai masih menggunakan nama Pesona TV saat penyiaran, maka akan kami tindak,” ungkap Reza.

Sementara dari informasi yang dihimpun Borneonews, saat ini saluran Pesona Tv sudah menayangkan beberapa chenel. Namun mereka tidak lagi menggunakan nama tersebut, melain Pro TV Entertaimen. Namun hal itu juga tidak setiap hari ditayangkan, dan chenel yang disiarkan juga sedikit.

Dengan adanya hal itu, reskrim juga masih melakukan pengkajian, dan melihat kembali izin yang sudah diterima oleh pemiliknya tersebut. Apabila hanya izin prinsip yang mereka pegang, maka tidak akan boleh memungut biaya dengan pelanggan, karena itu hanya percobaan saja. Namun kalau izin penyiaran yang dimiliki, maka boleh menyiarkan dengan nama lain. (M. HAMIM/N).