BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta Pemerintah Kota untuk mempertegas aturan larangan membakar hutan dan lahan.
Kebijakan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak terus menerus menyelimuti Kota Palangka Raya.
"Karhutla tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap, tetapi juga merugikan sektor ekonomi dan lingkungan," katanya, Selasa, 1 April 2025.
Tantawi mendesak Pemko untuk meningkatkan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggar aturan pembakaran lahan.
Dia mendorong.adanya solusi alternatif bagi masyarakat yang masih menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, seperti program pertanian berkelanjutan atau insentif bagi petani yang menerapkan metode ramah lingkungan.
"Pemko diharapkan mempertegas aturan larangan pembakaran lahan, namun tetap menyediakan alternatif yang memudahkan masyarakat dalam beradaptasi," pungkasnya. (MARINI/R)









