BORNEONEWS, Banjarmasin - KPU Kalsel melakukan pencermatan data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan merujuk data Pilkada 27 November 2024.
"Lantaran di PSU ini tidak ada pemutakhiran, jadi kami hanya melakukan pencermatan data pemilih," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel Arif Mukhyar, Rabu 2 April 2025.
Dia menjelaskan pencermatan untuk memastikan data pemilih memenuhi syarat atau tidak sebagai pemilik hak suara di PSU.
KPU pun mengambil langkah dengan membuka kotak suara guna mengecek kembali dokumen daftar hadir pemilih tetap, pindahan, dan tambahan.
Arif menyebut daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan (DPTb) tetap akan digunakan sebagai data pemilih.
Berdasarkan Pilkada Serentak 2024 lalu, DPT di Banjarbaru sebanyak 195.819 pemilih terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Banjarbaru menerapkan mekanisme satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.
Sebelumnya pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono dinyatakan oleh KPU Banjarbaru sebagai pemenang pilkada dengan kemenangan suara 100 persen.
Hasil itu buntut dari diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, sehingga masyarakat yang memilih paslon ini suaranya dianggap tidak sah.
Namun MK menilai, Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 karena masyarakat tidak diberikan pilihan kotak kosong.
ANTARA









