BORNEONEWS, Sampit — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mengungkapkan bahwa penertiban kebun dalam kawasan hutan oleh pemerintah berdampak langsung pada masyarakat, terutama koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan. Ribuan warga selama ini menggantungkan penghasilan dari sisa hasil kebun (SHK) yang diterima setiap tiga bulan.
"Dengan status sitaan, baik masyarakat, pengurus koperasi, maupun perusahaan akan berpikir ulang untuk merawat dan mengelola kebun seperti sebelumnya. Apalagi, jika sudah dalam pengawasan negara, koperasi bisa saja dipidana jika masih mencoba menguasai lahan tersebut," ujar Muhammad Abadi, Kamis, 3 April 2025.
Ia menambahkan, koperasi yang terkena sitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak bisa lagi mengelola kebunnya, yang berakibat langsung pada ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kebijakan alternatif bagi koperasi yang terdampak.
"Khusus untuk koperasi yang benar-benar riil, kami berharap ada pengecualian dengan syarat-syarat tertentu. Koperasi ini berbeda dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS), karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan anggotanya, yang notabene adalah masyarakat sekitar yang secara hukum berhak mendapatkan haknya," ujarnya.
Sementara itu, Satgas Garuda PKH terus melakukan penertiban dan pemasangan papan sitaan di sejumlah areal perkebunan di Kotim. Proses penertiban ini ditargetkan rampung pada akhir Maret 2025 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Saat ini, puluhan koperasi masuk dalam daftar areal sitaan, sehingga banyak pengurus koperasi merasa bingung dan mengadu ke DPRD Kotim untuk mencari solusi. (DEWI PATMALASARI/J)









