BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan meminta Pemko untuk lebih mengawasi pemungutan Pajak Air Tanah dari pelaku usaha.
Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan air tanah, terutama oleh pelaku usaha guna memastikan pembayaran pajak yang sesuai peraturan yang berlaku.
"Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah, dan memastikan bahwa pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang dikenakan pada penggunaan air tanah," katanya, Rabu, 3 April 2025.
Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan air tanah, terutama oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa setiap penggunaan sumber daya alam memenuhi kewajiban pajak yang sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu untuk menghindari adanya penggunaan air tanah yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan pada sumber daya alam dan lingkungan sekitar, sehingga pengawasan penting untuk menghindari eksploitasi berlebihan tersebut.
"Pajak air tanah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah. Dengan pengawasan yang baik, potensi pendapatan ini bisa dimaksimalkan," pungkasnya. (MARINI/R)









