BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menegaskan bahwa orang tua tidak diperkenankan melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dalam bentuk apa pun.
Ia menilai, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dalam lingkungan keluarga.
Menurut Rana, masih ditemukan kasus di mana anak-anak dilibatkan dalam aktivitas ekonomi secara berlebihan, yang justru mengorbankan hak-hak mereka atas pendidikan, waktu bermain, dan tumbuh kembang yang layak.
“Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan dibebani dengan pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka. Eksploitasi anak, baik secara fisik maupun mental, tidak dapat dibenarkan,” tegasnya, Jumat, 4 April 2025.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui dinas terkait melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk sanksi hukum bagi pelaku eksploitasi.
"Saya berharap semua pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan pemerintah, bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," pungkasnya. (MARINI/H)









