BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pelajar SMA di Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial M (16), berurusan dengan pihak kepolisian karena meneror dan mengancam U (16), teman sekolahnya.
M melakukan tindakan tersebut setelah cintanya ditolak oleh U. Ancaman M termasuk mendatangi rumah U dengan membawa mandau, senjata tajam khas Kalimantan.
Tindakan M yang nekat tak hanya berupa ancaman. Ia bahkan pernah datang ke rumah U dini hari dan memasuki kamar U, hingga membuat kakak U marah dan mengusirnya. Perilaku M yang terus menerus meneror dan mengganggu U membuat U merasa ketakutan dan tidak tenang.
Merasa terancam, U kemudian melapor kepada Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. Cak Sam langsung merespon laporan tersebut dan berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Bersama U dan keluarganya, Cak Sam mendatangi M di kontrakannya di Jalan Mahir Mahar Kilometer 8 Palangka Raya. Di sana, Cak Sam memberikan pembinaan dan konseling kepada M, menekankan pentingnya menghargai penolakan dan bahaya tindakan mengancam.
"Memaksa perasaan orang lain dan meneror merupakan tindakan melanggar hukum," kata Cak Sam, Sabtu, 5 April 2025.
Setelah diberikan pembinaan, M akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada U dan keluarganya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghormati keputusan U. Kasus ini pun berhasil diselesaikan secara damai berkat mediasi dari pihak kepolisian.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan pemahaman tentang hukum bagi para pelajar, khususnya terkait tindakan kekerasan dan ancaman yang berujung pada pelanggaran hukum.
"Pihak sekolah dan keluarga juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada para siswa," pungkasnya. (PATHUR/j)









