BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, mengimbau masyarakat untuk tertib dalam membayar pajak, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik yang dikenakan tarif 10 persen.
Ia menekankan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan sangat mendukung pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Pajak tersebut sudah termasuk dalam tagihan listrik bulanan, sehingga masyarakat tidak perlu membayar secara terpisah, namun penting untuk memahami komponen tagihan dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu," katanya, Sabtu, 5 April 2025.
Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat demi mewujudkan Palangka Raya yang lebih maju dan sejahtera.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan PAD, yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cantik.
“PBJT tenaga listrik ini sudah masuk dalam tagihan listrik bulanan, jadi masyarakat sebenarnya sudah membayar, tinggal bagaimana kesadaran dan pemahaman kita bersama bahwa ini bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Rusdiansyah.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), yang secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah.
Sosialisasi ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Pemko melalui BPPRD yang terus konsisten menyampaikan edukasi dan informasi kepada warga. Ini adalah langkah preventif dan edukatif yang sangat baik,” tambahnya.
Rusdiansyah berharap kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam hal perpajakan dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan Palangka Raya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. (MARINI/j)









