SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tengah menyasar sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan agar tidak bersikap tebang pilih dalam menindak pelanggaran.

Suparman, seorang aktivis yang concern terhadap isu kehutanan, menegaskan bahwa semua PBS yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa memandang siapa pemilik perusahaan tersebut.

“Kami berharap agar PBS dimanapun dan siapapun pemiliknya, kalau memang itu masuk kawasan hutan, harus ditindak tegas dan dilakukan penyitaan seperti perusahaan lainnya,” kata Suparman, Sabtu, 5 April 2025.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak PBS yang belum ditindak dengan pemasangan plang sitaan oleh Satgas PKH. Hal ini memicu dugaan publik bahwa penegakan hukum bersifat diskriminatif dan tidak transparan. 

Suparman juga mendorong agar Satgas PKH membuka secara jelas data perusahaan yang telah disita, termasuk luasan lahan yang termasuk dalam kawasan hutan dan status dari PBS yang menyerahkan secara sukarela.

--page

“Kami meminta Satgas PKH membuka data secara terbuka PBS mana saja yang sudah ditindak, berapa luasannya, dan mana yang menyerahkan secara sukarela kepada negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suparman mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan sejumlah perusahaan yang lahannya telah dipasangi plang sitaan masih tetap beraktivitas seperti biasa, termasuk panen dan perawatan kebun.

“Jangan sampai Satgas hanya datang untuk pasang plang, tapi setelah itu tidak ada tindak lanjutnya. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, apakah ini benar-benar disita atau hanya formalitas saja,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)