BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawati di Palangka Raya, G (19), mendapat ancaman dari mantan pacarnya, BA (20), setelah memutuskan hubungan asmara mereka.
BA yang merasa tidak terima perpisahan tersebut, mengancam akan menyebarkan video syur G kepada orang tuanya dan menyakiti orang-orang di sekitarnya.
Video tersebut, menurut BA, didapat dari penyadapan ponsel mantan pacar G. Kejadian ini membuat G ketakutan dan meminta bantuan kepada Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
G menceritakan kronologi kejadian kepada Ipda Shamsuddin, atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police. Ia menjelaskan bahwa hubungannya dengan BA hanya berlangsung sekitar tiga bulan dan berakhir karena sikap BA yang terlalu overprotektif dan perbedaan pandangan yang tak terjembatani.
Mendapat laporan tersebut, Cak Sam langsung bergerak cepat. Ia mendatangi kos BA untuk memberikan pembinaan. Dalam pembinaan tersebut, Cak Sam menjelaskan kepada BA bahwa tindakannya mengancam dan menyebarkan video syur merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana.
"Kami meminta BA bisa menghormati keputusan G dan tidak memaksa hubungan asmara yang ada," katanya, Minggu, 6 April 2025.
Cak Sam juga memberikan pemahaman kepada BA tentang arti cinta yang sejati, yaitu cinta yang tulus dari hati dan tidak boleh dipaksa. Pembinaan tersebut berfokus pada kesadaran BA akan kesalahannya dan pentingnya menghargai privasi orang lain.
Setelah diberikan pembinaan, BA akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada G. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menyebarkan video tersebut.
"Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan menghormati keputusan orang lain dalam hubungan asmara," pungkasnya. (PATHUR/H)









