BORNEONEWS, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penagihan pajak sebesar Rp17.564.298.776 (Rp17,56 miliar kepada 167 wajib pajak lalai.
"Surat paksa yang diterbitkan rinciannya Rp12.456.328.254 (Rp12,46 miliar) wajib pajak di Kalsel dan Rp5.107.970.522 (Rp5,11 miliar) di Kalteng," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Minggu 6 April 2025.
Langkah itu merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.
Jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu
penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.
Syamsinar menegaskan penindakan wajib pajak yang lalai lewat penegakan hukum sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Syamsinar menyampaikan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan.
Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga.
ANTARA









