BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kota yang lebih tertib, teratur, dan sesuai peruntukan.
Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, menegaskan bahwa saat ini banyak bangunan di wilayah perkotaan yang melanggar ketentuan IMB, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Banyak bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, terutama di kawasan perkotaan. Ini harus dievaluasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa penertiban tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan.
“Evaluasi akan dilakukan secara bertahap, dan kami akan mendahului dengan sosialisasi kepada warga. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan,” katanya.
Penertiban ini rencananya akan mulai dilakukan setelah perayaan Idulfitri. Salah satu kawasan yang menjadi prioritas adalah Jalan Pangeran Antasari. Di kawasan tersebut, banyak bangunan digunakan untuk kegiatan jual beli, namun tidak sesuai dengan izin awal yang diberikan.
“Kami melihat di Jalan Pangeran Antasari, banyak bangunan yang tidak sesuai peruntukannya. Ini mengganggu tata ruang kota dan hak pejalan kaki. Maka itu, perlu penataan ulang,” tegasnya.
Menurut Bupati, penertiban ini tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap regulasi perizinan.
“Kami ingin semua pembangunan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucap Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pembangunan di Kabupaten Kobar bisa berjalan selaras dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.
“Ini tantangan bagi kita semua, tapi harus dilakukan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Nurhidayah menegaskan bahwa tanpa penegakan aturan yang jelas, pembangunan di masa depan akan sulit dikendalikan.
“Kita harus tegas agar kota ini berkembang dengan tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (DANANG/H)
Pemkab Kobar Akan Tertibkan Bangunan Tak Sesuai IMB
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







