SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Penertiban kebun sawit di kawasan hutan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikhawatirkan menimbulkan gejolak ekonomi di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim, Muhammad Abadi, yang meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan dampak sebelum melakukan eksekusi lahan milik koperasi.

"Kami berharap agar satgas mempertimbangkan ketika akan melakukan eksekusi pengambil alihan lahan koperasi yang sudah memiliki ijin usaha perkebunan atas nama koperasi itu sendiri," kata Abadi, Senin, 7 April 2025.

Abadi menekankan bahwa sebagian besar lahan yang dikelola koperasi merupakan sumber penghidupan masyarakat yang telah bergantung pada Sisa Hasil Kebun (SHK) yang dibagikan setiap tiga bulan.

“Jika koperasi disita, otomatis masyarakat kehilangan sumber ekonomi yang selama ini menopang kebutuhan sehari-hari,” tambahnya. 

--page

Ia juga menyoroti perlunya pembedaan antara koperasi rakyat dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam proses penertiban. Menurutnya, koperasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota yang merupakan masyarakat sekitar.

“Koperasi jangan disamakan dengan PBS. Ini milik rakyat. Kami berharap ada kebijakan khusus bagi koperasi riil meskipun tetap dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.

Saat ini, sejumlah koperasi telah terpasang plang penyitaan oleh Satgas PKH. Meskipun belum ada larangan resmi untuk menghentikan aktivitas, status penyitaan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat. 

"Jika dilakukan penyitaan dan pemberhentian aktivitas tentu akan sangat berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat," tandasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengakui menerima aduan dari sejumlah koperasi yang terimbas penertiban kawasan. Ia meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pendataan titik koordinat lahan-lahan koperasi. Hal ini untuk memperjelas status kepemilikan dan memastikan hak masyarakat tetap dilindungi.

“Kalau koperasi hanya tameng untuk perusahaan, harus ditertibkan. Tapi jika benar milik masyarakat, pemerintah harus menyuarakan itu ke Satgas,” ujarnya.

--page

Sementara itu, Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan bahwa penyitaan oleh negara tidak serta-merta menghilangkan hak-hak masyarakat. Ia meminta kepada para camat dan pihak terkait agar memberikan pemahaman bahwa penyitaan tidak berarti akan ada PHK atau penghilangan hak atas kebun masyarakat.

“Khusus koperasi riil, hak masyarakat tetap dipertimbangkan dan akan diverifikasi oleh PT Agrinas Palma,” kata Halikinnor beberapa waktu lalu.

Halikinnor menambahkan bahwa Kabupaten Kotim memiliki luas target penertiban terbesar di Kalimantan Tengah, yaitu kurang lebih 93.000 hektare dari total kurang lebih 419.000 hektare kawasan yang masuk target Satgas PKH di Kalteng.

Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan inventarisasi dan verifikasi guna memastikan plasma masyarakat tetap menjadi hak mereka. Sementara aset di dalam kawasan hutan yang dinikmati oleh perusahaan akan disita untuk negara.

"Kalau ada yang menyebut lahan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi jika itu masuk kawasan hutan, maka tetap dianggap melanggar dan disita," tambah Halikinnor.

Lebih lanjut, lahan sawit yang disita selama ini masih dikelola oleh perusahaan meski telah terpasang plang penyitaan hingga nantinya diserahkan PT Agrinas Palma Nusantara. (DEWI PATMALASARI/Y)