PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang telah memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode pembayaran mulai 1 April hingga 30 Juni 2025.

Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama yang masih memiliki tunggakan pajak. Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Dengan memanfaatkan program ini, segera lunasi tunggakan yang ada agar tidak terbebani ke depan," ujarnya, Senin, 8 April 2025.

Dengan adanya penghapusan denda, pihaknya dari DPRD akan terus memantau sejauh mana efektivitas program tersebut dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak. 

"Ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah," ungkapnya.

Ia berharap, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak melalui penghapusan denda, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bisa meningkat, yang berdampak pada kemampuan belanja publik di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. (MARINI/H)