SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali bekerja normal setelah libur Lebaran. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menegaskan tidak ada kebijakan Work From Anywhere (WFA). 

"Besok ASN sudah masuk kerja. Jam kerja para ASN kembali normal yakni masuk pada pukul 07.30 WIB," kata Kamaruddin, Senin, 7 April 2025.

Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan total 11 hari libur Lebaran 2025 untuk ASN dan pegawai swasta melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB dengan nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.

  Pada  Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 memperbolehkan WFA hingga 8 April 2025.  Namun, Kamaruddin menegaskan  meski demikian   Kotim tidak menerapkan WFA, sehingga tanggal 8 April semua wajib Work From Office (WFO).

--page

Jam kerja ASN di Kotim kembali ke aturan normal, dengan rincian jam kerja yang berbeda bagi perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja dan 6 hari kerja, termasuk satuan pendidikan.  Unit kerja dengan sistem piket diatur masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap memenuhi minimal 37,5 jam kerja per minggu.

"Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau sebutan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi, untuk pelanggaran seperti meninggalkan kantor tanpa izin akan dikenakan sanksi kepegawaian," tegasnya. 

Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kotim sesuai ketentuan normal. Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Hari Jumat dimulai pukul 06.30 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.00–13.00 WIB.

Sementara itu, untuk perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit dan UPT Dinas Kesehatan yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja Senin–Kamis adalah pukul 07.30–14.30 WIB, Jumat pukul 07.30–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–14.00 WIB.

--page

Jam kerja satuan pendidikan juga menyesuaikan. Sekolah yang menerapkan 5 hari kerja mulai pukul 06.30–14.30 WIB setiap Senin–Jumat, dengan istirahat pukul 10.30–13.00 WIB. Bagi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja Senin–Kamis pukul 06.30–13.30 WIB, Jumat pukul 06.30–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 06.30–12.00 WIB. (DEVIANA/Y)