SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisal berinisial A (23) harus tidur dibalik jeruji besi akibat mencuri sepeda motor milik temannya yang baru dikenal melalui media sosial Facebook, Minggu, 6 April 2025.

Kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5 perumahan Aryaga Estate, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian itu berawal saat sepada motor korban jenis Yamaha Nmax tengah terparkir di dekan rumanya.

"Pelaku saat itu sedang berada di rumah korban, dan pada saat korban ini lengah pelaku mengambil kunci cadangan motor itu dan membawa kabur," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Senin, 7 April 2025.

Akibat, kejadian ini korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti sepada motor yang dibawa kabur tersebut.

"Dari pengakuannya, dia (pelaku) baru kenal dengan korban sekitar satu bulan melalui media sosial," ujar Yudi.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (BUDDI RAHMAT H/j)