SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menjadi sorotan publik setelah dua narapidana tertangkap menyelundupkan narkotika ke dalam sel.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan dari DPRD Kotawaringin Timur terkait lemahnya pengawasan dan kebocoran sistem komunikasi di dalam lapas.

"Yang aneh, napi masih bisa berkomunikasi dengan pihak luar. Ini artinya, masih ada jalur komunikasi yang terbuka dan digunakan untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam. Ini harus menjadi perhatian serius," kata Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, Selasa, 8 April 2025.

Baru-baru ini, 2 kasus penyelundupan narkoba di Lapas Sampit terkuak. Kasus pertama terjadi pada 16 Maret 2025, ketika petugas mengamankan sabu yang diselundupkan dalam makanan tahu isi dari tangan narapidana berinisial AT. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di dalam lapas.

Kasus kedua terjadi pada 27 Maret 2025, di mana napi berinisial SO tertangkap membawa sabu seberat 1,11 gram. Kedua kasus kini ditangani oleh Polres Kotim.

Menurut Juliansyah, kejadian berulang ini membuktikan bahwa Lapas Sampit masih belum steril dari peredaran narkotika.

Ia mendesak pejabat baru di lingkungan Lapas memiliki komitmen total untuk membersihkan jaringan narkoba di dalam sel, baik yang melibatkan bandar maupun pengguna.

Juliansyah juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas kerap kali melibatkan oknum pegawai yang bekerja sama dengan narapidana narkotika.

"Jangan sampai Lapas Sampit justru dikenal sebagai tempat yang aman bagi jaringan narkoba untuk mengendalikan peredaran barang terlarang. Kita semua tahu, jaringan lapas itu nyata, bahkan jadi lokasi paling aman karena aparat penegak hukum seperti polisi dan BNN tidak bisa sembarangan masuk," tandasnya.

DPRD Kotim mendesak agar pengamanan dan sistem komunikasi di dalam lapas segera dibenahi, serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas yang bertugas di Lapas Sampit. (DEWI PATMALASARI/R)